TRANSFORMASI MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN (MAK)
Tinjauan Kebijakan dan Eksistensi Pasca Reformasi
Keywords:
MAK, Madrasah Aliyah Keagamaan, MAPK, Kebijakan PendidikanAbstract
Studi ini menunjukkan bahwa, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) layak untuk di aktifkan kembali, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.60 Tahun 2015 dapat segera dilaksanakan. Madrasah Aliyah Keagamaan diperlukan untuk mencetak kader ulama yang tafaqquh fiddin. Penelitian Balai Litbang Agama Jakarta pada tahun 2016 tentang “Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat” telah membuktikan urgensitas diaktifkan kembali Madrasah Aliyah Keagamaan ini. Hal demikian dilakukan agar perguruan tinggi keagamaan tidak kehilangan kader-kader ulama yang berkualitas sesuai dengan tujuan awal dibentuknya program MAPK ini.
References
Anwar, Sumarsih. 2016 “Perkembangan MA Keagamaan di MAN 1 Kotobaru, Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat,” dalam Balai Litbang Agama Jakarta, Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta.
Azra, Azyumardi. 2012. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Millenium III. Jakarta: Kencana.
Daulay, Haidar Putra. 2013. Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Habibah, Neneng. 2016. “Pengembangan Madrasah Aliyah di Indonesia Bagian Barat: Studi Pengembangan Program Unggulan Keagamaan di MAN Darussalam Ciamis dan MAN Cipasung Tasikmalaya”, dalam Balai Litbang Agama Jakarta, Pengembangan Madrasah Aliyah Akademik dan Keagamaan di Indonesia Bagian Barat. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta.
Rahim, Husni. 2003. “Madrasah Menggugat, Madrasah Digugat”, dalam Mendiskusikan Kembali Eksistensi Madrasah, Ed. Jamaluddin. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.
-------------------- T.T. Madrasah, dalam Politik Pendidikan di Indonesia. Tangerang: Logos.
Subhan, Arief. 2012. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20: Pergumulan antara Modernisasi dan Identitas. Jakarta: Kencana.
Sutrisno dan Suyatno. 2015. Pendidikan Islam di Era Peradaban Modern. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tan, Charlene. “Educative Tradition and Islamic Schools in Indonesia,” Journal of Arabia and Islamic Studies, 14 (2014): 47.
Revitalisasi MAPK, Kemenag Gelar Persiapan Penerimaan Siswa Baru, dalam https://www2.kemenag.go.id/berita/442098/revitalisasi-mapk-kemenag-gelar-persiapan-penerimaan-siswa-baru?lang=id jumat, 6 januari 2017, pukul 16:47 WIB.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PMA RI No. 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan PMA No. 90 Tahun 2013 https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/PMA_Nomor_66_Tahun_2016.pdf
https://www.kemenag.go.id/berita/454735/pendaftaran-man-pk-dibuka-hingga-6-maret-2017
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1293 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan Di Madrasah Aliyah.
UUSPN Tahun 2003 dalam UU Sisdiknas No. 20/2003 lihat http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/uuno20th2003ttgsisdiknas.pdf Lihat Pasal 18 ayat 1-4 1.
PP No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Lihat http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-ontent/uploads/2016/08/PP_55_2007-Pendidikan-Agama-Keagamaan.pdf
PMA No. 60 Tahun 2015 tentang perubahan PMA No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaran pendidikan madrasah. Lihat http://e-dokumen.kemenag.go.id/dokumen/20052016/1638/pma-no-60-tahun-2015.html
Sejarah Pendidikan Islam dan Organisasi Ditjen Pendidikan Islam http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.WSHrrRIXW00
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sarwenda, Saepullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.